PEMBERITAUAN
1. Untuk SKA sebesar Rp. 500.000,- per subbidang.
2. Untuk Insinyur Profesional Pratama (IPP) sebesar Rp. 1.500.000,-
3 Untuk Insinyur Profesional Madya (IPM) sebesar Rp. 2.000.000,-
4. Untuk Insinyur Profesional Utama (IPU) sebesar Rp. 2.500.000,-
Demikian harap maklum.