- Fotocopy SKA lama (bolak-balik) 2 lembar
- Fotocopy Sertifikat Insinyur Profesional (IP) 2 lembar
- Mengisi Form Keanggotaan (bisa didapat di sekretariat PII atau download di sini) dengan disertai: fotocopy KTP, foto berwarna 3x4 2 lembar, fotocopy ijasah.
- Mengisi Form Registrasi Tenaga Kerja (bisa didapat di sekretariat PII atau download di sini) dengan disertai: fotocopy ijasah, daftar riwayat hidup yg ditandatangani, fotocopy KTP, foto berwarna 3x4 sebanyak sub bidang yang dipilih.
- Fotocopy Surat Keterangan Keanggotaan (SKK) yg masih berlaku, jika sudah kadaluarsa, harap diperpanjang dahulu dengan biaya Rp. 300.000,- / tahun.
Penting diperhatikan bahwa perpanjangan dilakukan sebaiknya 2-3 bulan sebelum jatuh tempo.
Keterangan lebih jelas hubungi :Purwanto (0815 777 2952) Niko (085 740 295 295/024 74 00 74 30) atau Wisnu Suharto (08122 851 299)
3 komentar:
saya sudah download panduan FAIP, tetapi cara panduan memperoleh nilai kompetensinya kok ndak ada. Bagaimana saya bisa mendapatkan panduan pengisian nilai kompetensinya?
Biaya perpanjangan /tahunnya untuk SKA berapa Pak ?
Posting Komentar