Untuk menaikkan level Insinyur Profesional anda, anda tidak perlu lagi mengikuti Kursus Profesi Insinyur dan Workshop Sertifikasi Keahlian (SKA). Yang perlu anda lakukan adalah mengisi kembali Form Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP), Form Keanggotaan dan Form Registrasi Tenaga Kerja (masing-masing form disertai seluruh kelengkapannya). Untuk mengisi ketiga Form tersebut, tersedia CD FAIP di sekretariat PII. anda bisa mendapatkannya dengan GRATIS dengan membawa Surat Keterangan Keanggotaan (SKK) yg masih berlaku.
Pengisian form-form tersebut juga berlaku bagi para pemegang SKA Pemula yg ingin memiliki SKA tetap.
Selanjutnya, berkas FAIP yang terkumpul akan dikirimkan ke PII Pusat (Jakarta) bersama-sama dengan berkas FAIP dari peserta Kursus Profesi Insinyur dan Workshop Sertifikasi Keahlian (SKA) angkatan terdekat.
Pengisian form-form tersebut juga berlaku bagi para pemegang SKA Pemula yg ingin memiliki SKA tetap.
Selanjutnya, berkas FAIP yang terkumpul akan dikirimkan ke PII Pusat (Jakarta) bersama-sama dengan berkas FAIP dari peserta Kursus Profesi Insinyur dan Workshop Sertifikasi Keahlian (SKA) angkatan terdekat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar